Secara garis besar sumber pendanaan dapat dikelompokan menjadi dua
Ekuitas: mengeluarkan modal saham, memang resikonya lebih kecil, tetapi pemilik akan kehilangan sebagian pengendalian perusahaan. Jika perusahaan tdk memperoleh laba, investor ekuitas hanya menerima return yang mengecewakan.
Hutang: kemungkinan akan bisa meningkatkan keuntungan yang lebih tinggi, namun resikonya juga tinggi
Selain mengeluarkan saham, sebagian besar sumber pendanaan untuk equitas adalah: tabungan pribadi, teman2 dan saudara, investor kecil.
Sedangkan sumber pendanaan utang adalah penyalur, bank komersial, program pemerintah, dan lembaga keuangan masyarakat.
Bank pada umumnya membutuhkan jaminan pinjaman untuk mengurangi resiko tidak tertagihnya pinjaman jika perusahaan yang di beri pinjaman bangkrut. Jaminan yang diperlukan memiliki kharakteristik sbb:
Nilai jaminan lebih besar atau minimal sama dengan jumlah pinjaman. Semakin likuid jaminan, bagi bank makin baik.
Mudah dijual kembali. Jaminan tidak dalam perkara
Jaminan yang bersangkutan harus bisa dibuktikan sebagai milik penerima pinjaman
Kiat berhubungan dengan bank/ langkah persiapan:
Wirausahawan harus bisa membuktikan bahwa ia adalah pengusaha yang mempunyai prospek bisnis yang cerah dan mampu mengembalikan pinjaman tsb
Permohonan pinjaman jangan langsung diajukan pada bank, disarankan untuk terlebih dahulu membuka rekening di bank tersebut, baik rekening tabungan, deposito, ataupun giro
Mempersiapkan minimal 5 hal:
Pembukuan: neraca, aliran kas, laporan rugi laba
Ijin usaha
Agunan, yang dapat berupa: tanah atau kendaraan
Rekening koran selama 3 bulan terakhir
Referensi dari mitra usaha (personal guarantee)
Ciri ciri BMT
Modal pendirian awal 10 juta paling sedikit 5 juta
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya
Memberikan pembiayaan usaha dari rp 50 rb sampai dengan 2 juta tergantung dari perkembangan dan prospek usaha.
Bukan lembaga sosial tapi dapat digunakan untuk penggunaan zakat, infaq, shodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak.
Merupakan lembaga milik mayrakat sekitarnya dan dikendalikan oleh wakil wakil masyrakat di lingkungan itu, keuntunganya pun juga menjadi milik masyarakat setempat.

