 Secara garis besar sumber pendanaan dapat dikelompokan menjadi dua
 Ekuitas: mengeluarkan modal saham, memang resikonya lebih kecil, tetapi pemilik akan kehilangan sebagian pengendalian perusahaan. Jika perusahaan tdk memperoleh laba, investor ekuitas hanya menerima return yang mengecewakan.
 Hutang: kemungkinan akan bisa meningkatkan keuntungan yang lebih tinggi, namun resikonya juga tinggi
 Selain mengeluarkan saham, sebagian besar sumber pendanaan untuk equitas adalah: tabungan pribadi, teman2 dan saudara, investor kecil.
 Sedangkan sumber pendanaan utang adalah penyalur, bank komersial, program pemerintah, dan lembaga keuangan masyarakat.
 Bank pada umumnya membutuhkan jaminan pinjaman untuk mengurangi resiko tidak tertagihnya pinjaman jika perusahaan yang di beri pinjaman bangkrut. Jaminan yang diperlukan memiliki kharakteristik sbb:
 Nilai jaminan lebih besar atau minimal sama dengan jumlah pinjaman. Semakin likuid jaminan, bagi bank makin baik.
 Mudah dijual kembali. Jaminan tidak dalam perkara
 Jaminan yang bersangkutan harus bisa dibuktikan sebagai milik penerima pinjaman
 Kiat berhubungan dengan bank/ langkah persiapan:
 Wirausahawan harus bisa membuktikan bahwa ia adalah pengusaha yang mempunyai prospek bisnis yang cerah dan mampu mengembalikan pinjaman tsb
 Permohonan pinjaman jangan langsung diajukan pada bank, disarankan untuk terlebih dahulu membuka rekening di bank tersebut, baik rekening tabungan, deposito, ataupun giro
 Mempersiapkan minimal 5 hal:
 Pembukuan: neraca, aliran kas, laporan rugi laba
 Ijin usaha
 Agunan, yang dapat berupa: tanah atau kendaraan
 Rekening koran selama 3 bulan terakhir
 Referensi dari mitra usaha (personal guarantee)
 Ciri ciri BMT
 Modal pendirian awal 10 juta paling sedikit 5 juta
 Berorientasi bisnis, mencari laba bersama
 Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya
 Memberikan pembiayaan usaha dari rp 50 rb sampai dengan 2 juta tergantung dari perkembangan dan prospek usaha.
 Bukan lembaga sosial tapi dapat digunakan untuk penggunaan zakat, infaq, shodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak.
 Merupakan lembaga milik mayrakat sekitarnya dan dikendalikan oleh wakil wakil masyrakat di lingkungan itu, keuntunganya pun juga menjadi milik masyarakat setempat.

Lifestyle Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Label

 

Copyright 2008 All Rights Reserved | Revolution church Blogger Template by techknowl | Original Wordpress theme byBrian Gardner